Search

Langkah Bali Larang Mudik Warga: Pos Pemeriksaan hingga Tutup Terminal - Kompas.com - KOMPAS.com

TABANAN, KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan, sekitar 400 lebih kendaraan pemudik disuruh putar balik sejak larangan mudik mulai diterapkan, Jumat (24/4/2020) lalu.

Kendaraan tersebut mulai dari kendaraan pribadi roda dua dan roda empat serta kendaraan umum seperti bus dan travel.

Mereka yang diminta putar balik adalah yang menuju ke daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) dan zona merah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Diminta Gandeng Warga Awasi Jalan Tikus

Mereka yang diauruh putar balik ini rata-rata bertujuan ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Mereka rencananya akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

"Untuk yang tujuan daerah yang belum zona merah atau PSBB masih diperbolehkan lewat," kata Shinta, saat dihubungi, Senin (24/4/2020) siang.

Terkait larangan mudik ini, pihaknya mendirikan empat pos penyekatan yakni di Pengeragoan (perbatasan Tabanan), Terminal Negara Baluk, Terminal Kargo Gilimanuk, dan Pos Pintu Keluar Pelabuhan.

Pos ini untuk mengawasi pergerakan pemudik dari arah Denpasar dan Tabanan.

Semua kendaraan pribadi dan umum wajib dimasukan ke dalam pos sekat.

Lalu akan ditanya satu per satu untuk mengetahui tujuan perjalanannya.

Let's block ads! (Why?)



"bali" - Google Berita
April 27, 2020 at 03:21PM
https://ift.tt/2yO3EIe

Langkah Bali Larang Mudik Warga: Pos Pemeriksaan hingga Tutup Terminal - Kompas.com - KOMPAS.com
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Langkah Bali Larang Mudik Warga: Pos Pemeriksaan hingga Tutup Terminal - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.