Dari pemeriksaan sementara, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan sang pelaku sudah sebulan dirumahkan dan tak mendapat gaji sehingga nekat mencuri.
"Dia mantan penjaga villa, sudah dirumahkan beberapa waktu lalu sama dengan yang lainnya kurang lebih sebulan. Dia tidak dipekerjakan lagi dan tidak mendapatkan gaji. Di situlah dia timbul niat untuk melakukan pencurian," kata Karang Adiputra di Denpasar, Selasa (21/4) seperti dikutip dari Antara.Ia mengatakan dari hasil interogasi awal pelaku yang bernama I Putu Agus Lastika (39) itu tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun, setelah ditunjukkan rekaman video pengawas (CCTV), akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sebanyak tiga kali.
Tiga lokasi tersebut berada salah satu swalayan Jalan Wr Supratman, sebuah toko di Jalan IB Japa dan Jalan Padma, Denpasar.
Barang-barang hasil curian dari tiga TKP tersebut, kemudian dijual pelaku di warung di sekitar Denpasar.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door, kemudian mengambil rokok dan sebagainya. Setelah itu rokok dijual ke warung-warung," kata Karang Adiputra.
Ia menjelaskan, ketika pelaku diajak mencari barang bukti, saat itu pelaku berusaha melawan petugas kepolisian dan mencoba untuk melarikan diri. Alhasil, petugas melakukan tindakan dengan menembak bagian kaki pelaku.
Taksiran kerugian para korban atas perbuatan pelaku adalah sekitar Rp10,4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rokok berbagai merek, empat sak beras, satu unit mobil yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi, uang sisa hasil penjualan Rp118.000, dan linggis yang digunakan untuk mencongkel toko-toko tersebut masih dalam pencarian."Kejadian berawal saat petugas melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV di Jalan Wr. Supratman, bahwa pelaku seorang diri membawa mobil putih tanpa menggunakan nomor polisi. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan ke tempat sewa mobil yang ada di wilayah Dentim, lalu menemukan mobil yang sama dengan yang dipakai oleh pelaku, dan disewa pada tanggal 13-14 April 2020," kata Karang Adiputra.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV di TKP tempat penyewaan mobil tersebut. Hingga pada Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 03.00 wita, pelaku ditangkap di tempat kosnya, Jalan Trengguli I Penatih.
Atas perbuatannya, kata Karang Adiputra, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. (Antara/kid)
"bali" - Google Berita
April 22, 2020 at 08:30AM
https://ift.tt/3ar7Bjl
Sebulan Tanpa Gaji, Penjaga Villa di Bali Rampok 3 Swalayan - CNN Indonesia
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sebulan Tanpa Gaji, Penjaga Villa di Bali Rampok 3 Swalayan - CNN Indonesia"
Post a Comment