DENPASAR, balipuspanews.com- Gubernur Bali Wayan Koster belum melakukan tindakan penutupan akses keluar masuk Bali melalui Bandara dan pelabuhan, karena penutupan masih menunggu sesuai mekanisme dan kewenangan dari Pusat.
“Untuk menutup bandara atau pelabuhan, tentu kami harus mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat. Kalau itu ditutup untuk semua akses, saya kira itu merupakan kebijakan ‘lockdown” yang kewenangannya ada di pemerintah pusat,” tegas Koster saat diwawancarai TVRI, Sabtu (28/3/2020).
Terkait dengan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) melalui penutupan bandara, langkah itu belum dilakukan. Namun dirinya menambahkan bahwa sejumlah negara memang telah menempuh kebijakan dengan menutup bandara sehingga otomatis tidak ada penerbangan ke Indonesia atau Bali dari negara-negara tesebut.
Disebut Koster, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19, salah satunya melalui himbauan agar masyarakat tetap di rumah dan membatasi atau menunda perjalanan dari dan ke luar Bali.
Menurutnya langkah ini menjadi bagian penting dari upaya meminimalisir interaksi antar individu maupun kelompok masyarakat yang berisiko penyebaran COVID-19.
“Kami tidak melakukan itu, karena bukan kewenangan (kami, red). Yang kami lakukan pembatasam terhadap warga ke luar dari rumah atau mengikuti kegiatan yang dihadiri banyak orang,” tegas Koster. (Bud/BPN/tim)
"bali" - Google Berita
March 28, 2020 at 07:33PM
https://ift.tt/2R7NmR9
Penutupan Bandara dan Pelabuhan serta "Lockdown" Bali adalah Kebijakan Pusat - Balipuspanews.com
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penutupan Bandara dan Pelabuhan serta "Lockdown" Bali adalah Kebijakan Pusat - Balipuspanews.com"
Post a Comment