Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua FKUB Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran terkait pawai Ogoh-ogoh yang akan dilaksanakan menjelang hari raya Nyepi. Umat Hindu tetap diperbolehkan melakukan pawai ogoh-ogoh dengan syarat.
"Pengarakan Ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga hari suci Nyepi Tahun Saka 1942, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," kata Sudiana saat membacakan surat edaran di jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Selasa (17/3/2020).
Namun, lanjutnya, bagi warga yang ingin melakukan pawai Ogoh-ogoh diminta meminta ketentuan yang sudah diatur. Di antaranya pelaksanaannya dari pukul 17.00-19.00 WITa.
"Namun bila akan tetap dilaksanakan maka pelaksanaan agar mengikuti ketentuan sebagai berikut, waktu pengarakan Ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020 pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITa, tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan Banjar Adat setempat dan tiga sebagai penanggung jawab adalah Bandesa adat dan Prejuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.
"bali" - Google Berita
March 17, 2020 at 05:07PM
https://ift.tt/2WgpsWS
Pawai Ogoh-ogoh di Bali Tetap Bisa Dilaksanakan dengan Syarat - detikNews
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pawai Ogoh-ogoh di Bali Tetap Bisa Dilaksanakan dengan Syarat - detikNews"
Post a Comment