Search

Cukai Plastik Selaras dengan Pergub Bali No.97/2018 - BisnisBali

Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Ir. I Wayan Jarta, M.M. mengatakan, cukai plastik baru ketok palu di DPR RI. Hingga saat ini untuk teknis pelaksanaan atau implikasi di pasar seperti apa, belum diketahui.

“Kalau kita bicara tentang cukai, itu kebijakan yang multifungsi. Satu untuk penerimaan negara, yang kedua adalah fungsi pengendalian peredarannya. Contohnya adalah cukai miras, kenapa dikenakan cukai karena ini tergolong barang yang berbahaya. Supaya terkontrol pemakaiannya, supaya terbatas peredarannya maka dikenakan cukai ini,” papar Wayan Jarta, di Renon Denpasar.

Dipaparkan, sejumlah barang yang dianggap membahayakan seperti rokok dikenakan cukai begitu juga dengan plastik. Jadi produk-produk yang dikenakan cukai tersebut harus melewati bea cukai sehingga urusannya adalah dengan pemerintah pusat. “Semua dikendalikan oleh pemerintah pusat, kontrolnya pun dari mereka. Apakah kebijakan tersebut dilaksanakan atau tidak. Di lapangan apakah ada produk-produk yang seharusnya terkena cukai namun tidak, mereka yang mengawasi,” terangnya.

Terkait kebijakan tersebut, diakui akan berdampak besar pada masyarakat yang selama ini sangat tergantung pada penggunaan plastik. “Dampak kebijakan ini sudah pasti akan sangat dirasakan oleh konsumen. Namun saya harap kebijakan ini didukung oleh semua pihak, karena berkaitan dengan upaya penyelamatan dan pelestarian lingkungan,” tandas Jarta.

Meski demikian, diakui dalam pelaksanaan, sebaiknya dilakukan secara bertahap sehingga lebih mudah dalam pengawasannya dan kontrol. “Dengan cukai ini otomatis harga plastik akan mahal  dan pada awalnya pasti akan menimbulkan keluhan di masyarakat. Tetapi dengan edukasi masyarakat akan mulai mengurangi penggunaannya, kalau masyarakat tetap menggunakan mereka harus menerima konsekuensinya dengan biaya tinggi,” tukasnya.

Jarta mengatakan belum ada teknis pelaksanaannya, memang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai dengan besaran cukai  Rp30 ribu per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai Rp450. “Seperti apa pun teknis pelaksanaan, kami dari Disperindag akan dukung itu semua. Tetapi saya harapkan ada tahapannya,” tukasnya.

Hampir semua kemasan produk makanan dibuat dari plastik, karena memang kemasan yang paling murah dan aman. “Aman dalam arti tidak mudah pecah dan juga ringan. Makanya hampir semua kemasan makanan menggunakan plastik,” ucapnya.

Kebijakan cukai plastik ini, dikatakan, selaras dengan Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018, tentang pengurangan timbulan sampah plastik. Karenanya, ia optimistis, masyarakat Bali akan lebih mudah menerima dan mendukung cukai plastik. “Pergub ini menjadi satu dari sejumlah kebijakan yang akan diadopsi pemerintah pusat untuk diterapkan secara nasional, apalagi pergub sampah plastik ini, mendapatkan pujian dari masyarakat dunia,” pungkas Jarta. *pur

Let's block ads! (Why?)



"bali" - Google Berita
March 02, 2020 at 08:14AM
https://ift.tt/2I6rOPI

Cukai Plastik Selaras dengan Pergub Bali No.97/2018 - BisnisBali
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cukai Plastik Selaras dengan Pergub Bali No.97/2018 - BisnisBali"

Post a Comment

Powered by Blogger.