DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tak memungut pajak hotel dan restoran (PHR) selama enam bulan di 10 destinasi pariwisata, salah satunya Bali.
Sebagai gantinya, pemerintah pusat memberikan insentif berupa dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk 10 destinasi wisata tersebut.
Insentif itu diberikan untuk menanggulangi dampak wabah virus corona terhadap pariwisata di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Bebas Corona, Menlu Pertanyakan Penangguhan Umrah
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau biasa disebut Cok Ace mengatakan, belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan itu di lapangan
"Ini juga belum mendapat petunjuk bagaimana pelaksanaannya di lapangan," katanya di Denpasar, Kamis (27/2/2020).
Cok Ace berharap Provinsi Bali mendapatkan jumlah insentif yang sesuai. Karena, potensi pajak PHR di Bali mencapai 80 persen dari total pendapatan daerah.
Menurutnya, pemerintah provinsi akan mengumpulkan seluruh pemangku kebijakan membahas hal tersebut.
"Kita lihat proporsionalnya memang begitu, ini tentu perlu perjuangan kita, perlu kita beri pemahaman khususnya pada pelaku industri di Bali, bagaimana caranya alokasi tersebut secara proporsional Bali dapat lebih," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai jurus pemerintah untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian secara berkepanjangan.
Salah satu jurus tersebut adalah meminta pemerintah daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha.
Hal tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung Maret 2020.
"Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri," ujar dia ketika memberi penjelasan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Dapat Insentif Pariwisata, Pemprov Bali akan Kumpulkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pemerintah akan mengguyur pemerintah daerah sebesar Rp 3,3 triliun dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Adapun 10 destinasi wisata tersebut antara lain, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.
"bali" - Google Berita
February 27, 2020 at 05:56PM
https://ift.tt/3aauHel
Tak Tarik PHR 6 Bulan, Bali Berharap Dapat Insentif yang Proporsional - Kompas.com - KOMPAS.com
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Tarik PHR 6 Bulan, Bali Berharap Dapat Insentif yang Proporsional - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment