TEMPO.CO, Denpasar - Provinsi Bali masih mengkaji dampak kebijakan pemerintah yang menghapus Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Insentif bebas pajak hotel dan restoran tersebut berlaku untuk destinasi Bali, Batam, Bintan, Manado, Yogyakarta, Labuan Bajo, Belitung, Lombok, Danau Toba, dan Malang. Kebijakan ini kemungkinan menyebabkan pemerintah daerah kehilangan pemasukan dari pajak. Untuk itu pemerintah pusat bakal memberikan hibah sebesar Rp3,3 triliun.
Kemudian, pemerintah akan mengkonversi Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik pariwisata dalam APBN menjadi hibah. Dana itu dalam pos APBN tercatat sebesar Rp147 miliar.
Wishnutama mengharapkan, paket insentif khusus pariwisata akan mengakselerasi kinerja sektor pariwisata, sekaligus menarik kunjungan wisatawan domestik di tengah wabah virus corona.
"bali" - Google Berita
February 28, 2020 at 06:54PM
https://ift.tt/386go9o
Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu - Tempo
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu - Tempo"
Post a Comment