Seorang perancang busana asal Swiss Raphael Hoang (45) diadili karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 30,04 gram netto untuk diri sendiri. Selain untuk dirokok, ganja juga dipakai layaknya minum teh.
"Bahwa terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I berupa ganja bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Dipa Umbara, dalam dakwaan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2020)/
Jaksa menjelaskan bahwa Raphael Hoang didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang didampingi dua pengacaranya beserta penerjemah tidak mengajukan keberatan dan persidangan berlanjut pada pertemuan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi - saksi.
Jaksa Dipa Umbara menjelaskan kasus bermula ketika terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Hong Kong - Denpasar. Setelah itu terdakwa melewati pemeriksaan x-ray dan terlihat gerak gerik mencurigakan, untuk itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam.
"bali" - Google Berita
February 11, 2020 at 08:14AM
https://ift.tt/3bsk48k
Pakai Ganja untuk Kesehatan, Desainer Swiss Diadili di Bali - detikNews
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakai Ganja untuk Kesehatan, Desainer Swiss Diadili di Bali - detikNews"
Post a Comment