Bisnis.com, DENPASAR—Setelah dengan Desa Adat Kuta, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali memperluas cakupan kerja sama pengawasan kegiatan penukaran valuta asing atau KUPVA dengan Majelis Adat Ubud.
Ruang lingkung kerja sama tersebut meliputi kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dalam upaya memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan KUPVA, melakukan sinergi sumber daya dalam rangka pembinaan, pemantauan dan penertiban tidak berizin, serta melakukan pertukaran data dan informasi terkait di Ubud. Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali Agus Sistyo Widjajati menyakini engan kerjasama ini, selain akan mampu menjaga aktifitas kegiatan penukaran valuta asing ini berjalan dengan baik juga akan mencegah munculnya kegiatan KUPVA BB yang tidak berijin.
Menurutnya, seringkali melakukan kegiatan penukaran yang merugikan wisatawan sehingga merusak citra wisata di Ubud khususnya dan Bali pada umumnya.
“Bank Indonesia berharap kerjasama ini dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat dan para wisatawan di wilayah Kecamatan Ubud yang nantinya dapat meningkatkan citra pariwisata Bali menjadi lebih baik,” jelasnya dikutip dari siaran pers, Senin (10/2/2020).
Dia menekankan Bank Indonesia sangat menyadari bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KUPVA BB yang cukup banyak tersebar di Bali, tidak mungkin melakukannya sendirian. Harus ada bekerjasama dengan berbagai pihak dan salah satunya Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud untuk bersama sama menjaga agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan pihaknya menggandeng semua desa adat, khususnya desa adat yang menjadi kantong-kantong pariwisata di Pulau Dewata. BI Bali juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Asosiasi KUPVA, Desa Adat di wilayah Provinsi Bali maupun dengan Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA Tidak Berizin.
“Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali,” jelasnya.
Dia menegaskan BI Bali memberikan perhatian terhadap money changer karena jumlah transaksi penukaran valuta asing di daerah ini cukup besar. Total saa tini ada 12 Kantor Pusat dan 57 kantor cabang di destinasi ini, dengan total transaksi Rp3,97 triliun atau 11% dari total transaksi KUPVA di wilayah Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.
Komposisi per mata uang asing, dolar AS masih mendominasi, yaitu Rp13,8 triliun atau 40%, dolar Australia Rp8,89 triliun atau 25% dan sisanya mata uang asing negara lain. Nilai transaksi yang besar ini, tentunya memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha valuta asing.
Untuk itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang memberikan penjelasan mengenai proses perijinan untuk memulai kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengenal ciri ciri KUPVA bukan bank yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia.
"bali" - Google Berita
February 10, 2020 at 10:24AM
https://ift.tt/2UC9424
Awasi Money Changer Ilegal, BI Bali Rangkul Majelis Adat Ubud - Bisnis.com
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Awasi Money Changer Ilegal, BI Bali Rangkul Majelis Adat Ubud - Bisnis.com"
Post a Comment