BADUNG, BALI EXPRESS – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menitipkan aspirasi ke Badan Legislasi DPR RI soal Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali. Aspirasi itu disampaikan langsung saat dia menerima kunjungan rombongan Baleg DPR RI dalam kegiatan Sosialisasi Prolegnas 2020 di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Senin (17/2) pagi.
Seperti halnya saat datang ke Jakarta beberapa waktu lalu, Koster kembali menguraikan apa saja yang jadi landasan diajukannya RUU Provinsi Bali. Uraiannya tersebut dia sampaikan langsung di depan pimpinan rombongan Baleg DPR RI, H. Ibnu Multhazan.
“Kami dari Bali titip aspirasi ke Baleg. Usulan RUU Provinsi Bali. Saat ini Bali masih dipayungi Undang Undang Nomor 64 Tahun 1958. Undang-undang itu masih menggunakan konsederan UUD Sementara 1950. Bali artinya masih Negara Bagian Sunda Kecil,” ujar Koster pada acara yang dihadiri Majelis Agung Desa Adat, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali, rektor atau pimpinan perguruan tinggi, akademisi, perwakilan BEM fakultas di lingkungan Unud.
Sementara, sambung dia, Indonesia saat ini sudah kembali ke dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar hukumnya adalah Undang Undang Dasar 1945. “Undang-undang yang menaungi Bali saat ini bertentangan dengan spirit konstitusi. Ini yang mendorong kami berupaya agar Bali diselaraskan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai konteks dan kebutuhan di Bali,” imbuhnya, seraya meminta dukungan Baleg agar RUU tersebut bisa dibahas. Terlebih sudah masuk ke daftar komulatif terbuka Komisi II.
Dia lantas menyebutkan, saat ini Pemprov Bali di bawah kepemimpinannya sedang getol-getolnya menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Beberapa yang menjadi prioritas dari visi ini adalah menata ulang pondasi pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif.
Penataan ulang tersebut, sambungnya, dilatari perubahan drastis yang dialami Pulau Bali. Kemudian penurunan kualitas di berbagai bidang. Itu sebabnya, penataan ulang mesti dilakukan, untuk menjaga taksu serta memperkuat aura Pulau Bali. “Penting bagi kami untuk menjaga citra dan kualitas Bali sebagai destinasi dunia. Salah satu prioritasnya adalah pembangunan di bidang lingkungan,” jelas Koster.
Salah satu implementasi dari kebijakan di bidang lingkungan itu adalah terbitnya Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, yang menurut Koster, sudah terhitung berhasil. “Kami di sini sudah bisa zero plastic. Di hotel, supermarket, dan tempat wisata. Lima duta besar datang dan mengapresiasi kebijakan tersebut dan menyatakan ingin meniru Bali,” bebernya.
Selanjutnya, kebijakan Bali energi bersih dan penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai. Begitu pula dengan pengolahan sampah berbasis sumber. “Kami jalankan satu per satu,” tegasnya.
Sementara di bidang kebudayaan, sambungnya, memperkuat budaya dan adat tradisi. Karena Bali hanya punya budaya. Bukan gas, emas, atau perak, sehingga upaya untuk menjaga dan melestarikannya sangat diperlukan. “Itulah kekayaan kami satu-satunya di Bali. Pemajuan dan penguatan kebudayaan Bali dikelola dengan kuat dan baik agar Bali bisa survive. Jangan kehilangan momentum,” imbuhnya.
Soal kontribusi pemerintah pusat kepada sektor pariwisata Bali juga sempat dia singgung. Menurutnya, jumlah wisatawan ke Bali setiap tahunnya mencapai 6,3 juta orang. Itu setara Rp 100 triliun devisa. “Tapi hingga saat ini kontribusinya belum ada untuk Bali. Masih jauh dari harapan,” ungkapnya.
Sementara itu, H. Ibnu Multahzan menjelaskan, pihaknya menyambut baik langkah yang ditempuh Pemprov Bali dengan mengajukan RUU. Terlebih, apa yang menjadi landasan diajukannya rancangan aturan itu sudah beberapa kali dipaparkan Gubernur Koster. “RUU Provinsi Bali yang telah diajukan ini sudah jadi agenda kami. Masyarakat bisa memberikan masukan. Partisipasi masyarakat sangat kami dibutuhkan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, RUU Provinsi Bali tidak masuk Prolegnas, karena secara umum tidak seperti Papua yang meminta Otonomi Khusus sejak 2001. Selain itu, sifatnya memperkuat undang-undang yang lama. “Namun tetap akan kami segera,” imbuhnya.
Menurutnya, ada 248 RUU yang akan dibahas dan masing-masing punya slot untuk dimasukkan Prolegnas Prioritas 2020. “Kenapa tidak semua masuk slot 50 prioritas? Yang jelas, tidak ada patgulipat. Masing-masing komisi memutuskan mana yang prioritas. Ditambah lagi masukan dan usulan pemerintah dan DPD,” pungkasnya.
(bx/hai/man/JPR)
"bali" - Google Berita
February 17, 2020 at 08:59PM
https://ift.tt/2HIxEqx
Baleg Sosialisasi Prolegnas 2020, Koster Titip RUU Provinsi Bali - Jawa Pos
"bali" - Google Berita
https://ift.tt/2STuRRQ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baleg Sosialisasi Prolegnas 2020, Koster Titip RUU Provinsi Bali - Jawa Pos"
Post a Comment